2 Siswi Kakak Beradik Jadi korban Pemerkosaan selama 6 Bulan Berturut-Turut

Written By Muklas Adi Putra on Jumat, 24 Februari 2012 | 21.34

Ibu mana yang tak sakit hati mengetahui dua anak gadisnya diperkosa tujuh anggota Geng Sakaw. Berharap kasus ini tuntas dan pelakunya dihukum berat, ibu ini melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Rabu (15/2) siang. Ia minta komisi mengawasi kasus ini sampai tuntas.

Ketika menceritakan kejadian menimpa anak gadisnya yang duduk di bangku SMP, Ny. Li tak berhenti menangis. “ Saya sakit hati mendengar kedua anak saya diperkosa. Sekarang anak sulung saya tak mau sekolah. Mereka trauma dan sering ketakutan, “ kata Ny. L, didampingi kuasa hukumnya, Jemmy Mokolensang SH.

Perkosaan yang menimpa kakak adik itu terjadi Juli sampai November 2011. Perbuatan biadab dilakukan pelaku di kebun dan rumah kosong kawasan Tangerang. Tidak hanya memperkosa, korban juga dianiaya. Kawanan Geng Sakaw itu mendekati kedua korban dalam kurun waktu berbeda. Modusnya sama, yakni mengawalinya dengan berkenalan melalui HP. Kemudian saling berbalas SMS. Nomor HP dua dara belia itu didapat pelaku dari teman mereka. Setelah bertemu, korban diajak jalan kemudian diperkosa.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Tangerang. Tiga hari kemudian, lima pelaku anggota Geng Sakaw ditangkap. Mereka, Harandi, 16, Wawan Setiawan, 22, Aldi Saputra, 20, Rafli Afandi, 24, Anom Sadewo, 20, Hendi, 25, dan Yoda, 25. Dua pelaku terakhir ini belum ditangkap.

“ Saya mengusut, Geng Sakaw ini akrab dengan narkoba dan minuman keras. Mereka kerap memperkosa dan korbannya ditawarkan ke orang lain, “ kata Jemmy Mokolensang.

SINDIKAT
Jemmy Mokolensang menambahkan, pelaku perkosaan yang menimpa kakak beradik itu sindikat terorganisir. “Ada indikasi mereka ini sindikat. Karena itu kami minta perlindungan ke Komnas PA,” katanya. Menurut Jemmy, kasus ini tidak hanya murni perkosaan, tapi ada unsur perdagangan manusia, karena korban ditawarkan kepada orang lain.

Kasus perkosaan ini sudah sampai ke meja hakim. Lima pelaku didakwa dengan UU 23/2002 tentang Perlidungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dua pelaku, Hendy dan Yoda yang diduga sebagai dalang perkosaan, diburu polisi.

Menanggapi keluh kesah Ny. Li, Koordinator Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Mengenai Geng Sakaw terlibat perdagangan manusia, Arist meminta polisi mengungkap. “Jangan sampai ada korban lainnya,” ujarnya.

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...